Edukasi Sadar Bahaya: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Ancaman Human Trafficking Di Desa Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo

Authors

  • Maria Rojelia Hoar Bere Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohana Fransiska Medho Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.59395/ddsy8223

Keywords:

Human Trafficking, Kesadaran Masyarakat, Edukasi dan Penyuluhan, Pemberdayaan Komunitas

Abstract

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Tutubhada, Kabupaten Nagekeo, mengenai bahaya human trafficking melalui kegiatan edukasi yang melibatkan penyuluhan, diskusi kelompok, dan tanya jawab. Program ini diadakan sebagai langkah pencegahan dan pemberdayaan dalam menghadapi isu perdagangan manusia. Metode yang digunakan mencakup penyuluhan untuk memberikan informasi dasar, diskusi kelompok untuk mendorong partisipasi aktif dan pertukaran ide, serta sesi tanya jawab untuk menjawab keraguan dan memperdalam pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mampu mengidentifikasi tanda-tanda dan risiko human trafficking setelah menerima penyuluhan.  Selain itu, kegiatan ini meningkatkan solidaritas dan kesadaran masyarakat untuk menghentikan perdagangan manusia di sekitar mereka.  Keberhasilan program dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan komitmen untuk pencegahan ditunjukkan oleh partisipasi aktif masyarakat.  Untuk memperluas jangkauan dan keberlanjutan kegiatan ini, dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait sangat penting. Diharapkan melalui program ini, jumlah kasus perdagangan manusia di wilayah tersebut akan dikurangi, dan masyarakat akan dapat melindungi diri mereka sendiri dan lingkungan sekitarnya dari bahaya perdagangan manusia. Sangat disarankan untuk merekomendasikan kegiatan pendidikan serupa yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sadar, dan bebas dari perdagangan manusia di tingkat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfian, A. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 331339. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.603

Arkandito, G. F., Maryani, E., Rahmawan, D., & Wirakusumah, K. (2016). Jurnal manajemen komunikasi. 1(1), 4256.

D. PANJAITAN, A. C. (2022). Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 16(1), 113. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895

Daud, B. S., Sopoyono, E., & Gorontalo, U. I. (2019). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA ( HUMAN TRAFFICKING ) DI INDONESIA. 1, 352365.

Efritadewi, A., Anwar, M. S., & Ardiandy, S. (2023). Aufklarung: Jurnal Pendidikan , Sosial dan Humaniora Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aufaklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 15. https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/457/431

Elu, E., & Yusuf, H. (2025). HUMAN TRAFFICKING YANG TERJADI DI INDONESIAN HUMAN TRAFFICKING THAT OCCURS IN INDONESIA. 97359748.

Hakim, L. (2020). Analisis Ketidak Efektifan Prosedur Penyelesaian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Trafficking). Jurnal Kajian Ilmiah, 20(1), 4358. https://doi.org/10.31599/jki.v20i1.69

Handayani, F., Angrayni, L., & Darwis, M. (2023). Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human Traffickin G ) Dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Indonesia Anti Trafficking Di Kelurahan. 14.

Hidayatullah, H., & Melisa, M. (2022). Fenomena Kejahatan Perdagangan Manusia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 391398. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1630

Mirsel, R., & Manehitu, Y. C. (2017). KOMODITI YANG DISEBUT MANUSIA: Membaca Fenomena Perdagangan Manusia di NTT dalam Pemberitaan Media. Jurnal Ledalero, 13(2), 365. https://doi.org/10.31385/jl.v13i2.78.365-398

Novi, S. (2016). Hambatan Pemerintah Indonesia Dan Ecpat Dalam Menangani Pariwisata Seks Anak Melalui Ran Ptppo Dan Eska. Journal of International Relations, 2(4), 122131. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihiWebsite:http//www.fisip.undip.ac.id

Rizqi Mei Vindraputri. (2024). Perdagangan Manusia Lintas Negara di indonesia tunduknya pemegang kekuasaan negara pada aturan hukum . Hal ini berarti alat-alat negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia kesadaran hukum mengenai pentingnya. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4, 5.

Subkhi Mahmasani. (2020). View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk. 274282.

Surya, D. W., Bangsa, U. B., Bayu, T. K., & Bangsa, U. B. (2024). Peran Hukum Internasional dalam Memerangi Perdagangan Manusia: Tinjauan Studi Literatur. 2(2).

Syugiarto, S. (2022). Penanggulangan Human Trafficking Di Indonesia. Jurnal ADMINISTRATOR, 4(1), 1122. https://doi.org/10.55100/administrator.v4i1.43

Tarihoran, E. R., Anisah, A. N., Hukum, F., & Bengkulu, U. (n.d.). Implementasi hak asasi manusia dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang.

Leo, R. P. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tangguh Denara Jaya Publisher.

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

Edukasi Sadar Bahaya: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Ancaman Human Trafficking Di Desa Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo. (2025). Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(4), 539-546. https://doi.org/10.59395/ddsy8223