Hukum dan Masyarakat : Bullying dan Penegakan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Rizki Maulana Ahzar Universitas Muhammadyah PKU Surakarta
  • Anantya Aliyya Arkanbariq Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta
  • Umi Nafiah Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59395/altifani.v6i1.999

Keywords:

Bullying, Cyberbullying, Perlindungan Anak, Kesadaran Hukum.

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai berbagai bentuk bullying dan mekanisme penegakan hukumnya, terutama konteks digital. Tema ini dipilih karena kasus bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial yang meningkat dan dianggap sebagai hal wajar dalam interaksi sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan edukasi hukum yang melibatkan peran aktif masyarakat. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pembagian leaflet edukatif, serta pemberian pre test dan post test guna menilai peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman warga mengenai konsep bullying, dampak yang ditimbulkan, dasar hukum dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE, prosedur pelaporan ke KPAI dan kepolisian. Warga juga berkomitmen membentuk gerakan sadar hukum di tingkat kelurahan. Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum masyarakat sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan bebas bullying.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Damayanti, U., & Tanudjaja. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anak dibawah Umur Yang Melakukan Perundungan di Wilayah Polres Lamongan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, Dan Politik (JIHHP), 4(6), 25862594. DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2732

Dubu, M. G., Leo, R. P., & Manuain, O. G. (2024). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan dalam Dunia Maya (Cyberbullying) di Kota Kupang. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(4), 251260. DOI: https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.355

Espelage, D.L., & Hong, J. S. (2018). Children who bully or are bullied. In T.H. Ollendick (Eds.), The Oxford Handbook of Clinical Child and Adolescent Psychology. Oxford University Press. DOI: https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780190634841.013.37

Handitya, B. (2019). Menyemai Nilai Pancasila Pada Generasi Muda Cendekia. Adil Indonesia Jurnal, 2(1), 1323.

Hasanah, A. F. N., & Tuan. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ( BULLYING ) ANAK DALAM. 20(1), 233239.

Huda, M., & Silviana, A. (2024). Penanganan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Binamulia Hukum, 13, 529541. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.958 DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.958

KPAI. (2025). Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak:Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Informasi Publik, Publikasi, Berita KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia

Latifah, S. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Bullying Di Kalangan Peserta Didik. 20(2), 305319. DOI: https://doi.org/10.33477/thk.v20i2.7971

Nugroho, S., Handoyo, S., & Hendriani, W. (2020). Identifikasi Faktor Penyebab Perilaku Bullying Di Pesantren: Sebuah Studi Kasus. Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan, 17(2), 114. DOI: https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2020.vol17(2).5212

Qomariah. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Bullying. Legal Studies Journal, 4(2), 103113. https://doi.org/10.33650/lsj.v4i2.10913 DOI: https://doi.org/10.33650/lsj.v4i2.10913

Rusmana, I. P. E. (2024). Penegakan Hukum Pidana Anak Sebagai Pelaku Perundungan dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Wajah Hukum, 8(2), 587597. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i2.1500 DOI: https://doi.org/10.33087/wjh.v8i2.1500

Sari, H. N., Pebriyani, P., Nurfarida, S., Suryanto, M. F., Suri, A. A., Nugraha, R. G., Studi, P., Guru, P., Dasar, S., Indonesia, U. P., & Barat, J. (2022). Perilaku bullying yang menyimpang dari nilai pancasila pada siswa sekolah. Kewarganegaraan, Jurnal, 6(1), 20952102.

Siahaya, S. K. V., Muaja, H. S., & Ngantung, C. M. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penindasan Atau Bullyingdisekolah. Lex Crimen, 10(3), 236246.

Subroto, W. (2021). Prevention Acts towards Bullying in Indonesian Schools: A Systematic Review. Al-Ishlah: Jurnal Pendidikan, 13(3), 28892897.

Tanis, H. (2013). Pentingnya Pendidikan Character Building Dalam Membentuk Kepribadian Mahasiswa. Jurnal Humaniora, 4(2), 12121219. DOI: https://doi.org/10.21512/humaniora.v4i2.3564

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Hukum dan Masyarakat : Bullying dan Penegakan Hukum Di Indonesia. (2025). Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 146-155. https://doi.org/10.59395/altifani.v6i1.999